Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Kalbar, Muhammad Tito Andrianto..
Sumber :
  • Istimewa

Kanwil Kemenkumham Kalbar Pastikan 5.091 WBP Mendapatkan Hak Pilih dalam Pemilu

Rabu, 7 Februari 2024 - 22:19 WIB

tvOnenews.com - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang, Kanwil Kemenkumham Kalbar memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kalimantan Barat dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (07/02).

"Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan memperjuangkan Hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Kakanwil.

Tito juga mengatakan bahwa berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga Hak Pemilih tetap dapat diberikan. 

"Sejak awal Tahun 2023 Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya," ucap Tito. 

Dirinya menyampaikan koordinasi ini diawali dengan sinergitas dengan dinas kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana untuk melakukan pemutakhiran sata Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat. 

"WBP secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang  tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami karena beberapa WBP kami terima dengan kondisi masih ada yang memiliki kendala terkait validitas NIK baik itu nomor yang sama dengan nama yang berbeda hingga KTP yang hilang. Namun hal ini dapat teratasi dengan sinergi yang baik dari berbagai pihak," tutur Kakanwil. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral