AA Ari Dwipayana (Koordinator Stafsus Presiden) dan I Nengah Dwija (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu).
Sumber :
  • Antara

Tingkatkan SDM Hindu, KMHDI Apresiasi PMA Pendidikan Widyalaya

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:42 WIB

tvOnenews.com - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Umum PP KMHDI I Wayan Darmawan menilai PMA tersebut adalah kabar gembira bagi umat Hindu. Ia menjelaskan melalui PMA ini, umat Hindu bisa tetap maju mengikuti jaman dan memiliki daya saing sembari tetap memegang nilai-nilai agama sebagai fondasi melaksanakan hidup bermasyarakat.

"PMA ini memberikan ruang bagi umat Hindu untuk memiliki satuan pendidikan umum yang membuat jangkuan Pendidikan tidak hanya berfokus pada Agama Hindu, tetapi juga fokus pada pelajaran umum," kata Darmawan, Kamis (14/3), kepada wartawan.

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan dengan ruang yang dijamin oleh PMA tersebut, penyelenggaraan pendidikan Hindu dapat terintegrasi dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sehingga pendidikan Hindu tidak akan lagi tertinggal. 

"Sebelumnya kami melihat dilapangan lulusan-lulusan pasraman Hindu sulit sekali untuk diterima di perguruan tinggi umum. Lantaran dianggap tidak menjadi bagian penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun dengan ada penyelenggaraan pendidikan Widyalaya, maka kami melihat lulusan-lulusan Widyalaya nanti akan mudah diterima di perguruan tinggi," ujarnya.

Kendati PMA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya telah disahkan, Darmawan mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi PMA, terutama berkaitan dengan teknis dilapangan, administrasi, dan penyedia SDM. 

"Kita patut berterima kasih kepada Gus Menteri karena telah menerbitkan PMA ini. Namun tetap kita harus mengawal implementasi dari PMA ini sehingga apa yang menjadi tujuan atau ide dasar pembentukan PMA bisa terwujud," tandas Darmawan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral