- tvOnenews/Chandra Hendrik
13 Ribu Transmigran Terima SHM pada 2025
tvOnenews.com - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengungkapkan lebih dari 13 ribu transmigran di 22 provinsi telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025.
"Di tahun 2025 ini, lebih dari 13.000 transmigran akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan yang kini telah dituntaskan. Tentu masih banyak lagi yang harus kita bantu ke depan. Namun kami optimis jika hal ini kita terus lakukan secara konsisten secara bertahap, persoalan lahan transmigrasi akan dapat dituntaskan," ujar Iftitah.
Kementerian Transmigrasi menyadari betul aset yang paling berharga dari transmigrasi adalah lahan dan sumber daya manusia.
"Sehingga salah satu fokus kami adalah penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik. Dengan moto 'Tuntas Lahan, Tuntas Harapan', kami menyelesaikan sedikit demi sedikit permasalahan lahan yang terbengkalai selama puluhan tahun," kata Iftitah.
Bagi Kementerian Transmigrasi, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen tapi kepastian hukum, ketenangan hidup, dan modal ekonomi rakyat.
Atas pencapaian ini, Kementerian Transmigrasi juga berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas kerja sama, bantuan, dan dukungannya.
Sebagai informasi, Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pihaknya akan segera menuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga (KK) transmigran yang selama ini statusnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Ia mengatakan kepastian status tersebut dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi para transmigran.
Iftitah mengatakan persoalan lahan tersebut bukan hanya permasalahan administrasi, tapi juga menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran.
Akibat permasalahan yang telah terjadi selama puluhan tahun tersebut, lanjut dia, ribuan transmigran mengalami kesulitan untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan.
Kementrans mencatat bahwa 17.655 bidang tanah transmigran yang dianggap masuk dalam kawasan hutan tersebut tersebar di 85 lokasi. Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, pemerintah telah menyusun sejumlah skema penanganan.
Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan lokasi yang statusnya sudah bersih akan segera diterbitkan SHM.