- Istimewa
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Kebebasan Pers
Jakarta, tvOnenews.com - Peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi pengingat akan peran penting insan pers dalam demokrasi di tanah air.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara tegas menjadi momentum tersebut sebagai refleksi atas pentingnya perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengatakan kejelasan jaminan perlindungan hukum sesuai konstitusi yang berlaku menjadi indikator utama tumbuhnya kebebasan pers yang sehat.
Sebab, kata Kamil, pers dalam demokrasi menjadi pilar dalam menjaga tranparansi, akuntabilitas terhadap kepentingan publik.
“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi,” kata Kamil, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” sambungnya.
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengingatkan peran pers yang menjadi pilar demokrasi dan dilindungi hukum dalam kerja jurnalistiknya.
Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang dialayangkan Iwakum terkait Undang-Undang Pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menyatakan frasa 'Perlindungan hukum' dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta.
Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.(raa)