news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPRD Kota Surabaya membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) warga Surabaya dalam audiensi bersama BPJS Kesehatan..
Sumber :
  • Antara

DPRD Surabaya Bahas Penonaktifan BPJS PBI JK dalam Audiensi dengan BPJS Kesehatan

DPRD Kota Surabaya membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) warga Surabaya dalam audiensi bersama BPJS Kesehatan.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - DPRD Kota Surabaya membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) warga Surabaya dalam audiensi bersama BPJS Kesehatan, Kamis (19/2) siang. Persoalan ini mencuat setelah Komisi D menelusuri data peserta nonaktif dan rencana reaktivasi.

Anggota Komisi D dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, mengatakan pembiayaan BPJS PBI di Surabaya bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menjelaskan, terdapat dua skema pembiayaan di Surabaya, yakni dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia menyebut BPJS mencatat sekitar 45.006 jiwa sempat dinonaktifkan, sementara proses reaktivasi kini mencapai 56.577 jiwa. DPRD menilai data tersebut perlu diperinci agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Kepala BPJS Surabaya, terdapat sekitar 45.006 jiwa yang sempat dinonaktifkan dan saat ini sebanyak 56.577 jiwa telah kembali direaktivasi.

Penonaktifan juga terjadi pada peserta PBI yang dibiayai APBD, antara lain karena persoalan administrasi. Ia mengungkapkan, sejumlah peserta dinonaktifkan karena data kependudukan bermasalah, meninggal dunia, atau bayi yang belum memiliki NIK.

Di lapangan, Komisi D menemukan banyak warga menjadi nonaktif hanya karena persoalan domisili.

“Kami di lapangan banyak menemukan kasus mereka hanya karena alamatnya pindah, misalnya kuliah atau sekolah ke luar Surabaya, kemudian mereka diblokir,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan warga miskin yang membutuhkan jaminan kesehatan.

“Dampaknya sangat merugikan kalau mereka memang kenyataannya warga miskin,” kata dia.

Komisi D juga menyoroti kebijakan pembatasan bantuan sosial bagi warga yang baru pindah ke Surabaya sejak Juli 2023.

“Yang mulai Juli 2023 baru pindah ke Surabaya itu tidak boleh masuk ke bantuan-bantuan sosial termasuk BPJS-PBI karena ada surat pernyataan,” ujarnya.

Anggota Komisi D dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i.
Sumber :
  • Antara

Dalam audiensi itu, DPRD menilai warga miskin yang terkendala administrasi tetap harus diakomodasi.

“Kalau mereka miskin, tolong itu juga bisa dimasukkan karena slot yang dibayari pemerintah pusat bertambah,” katanya.

Pertemuan juga membahas capaian Universal Health Coverage (UHC) Surabaya. Menurut dia, skema BPJS semesta tidak membedakan warga miskin atau tidak, selama syarat kepesertaan terpenuhi.

“Syarat UHC itu kalau capaiannya 99 persen dengan tingkat aktivasi minimal 80 persen. Surabaya ini sudah mencapai itu,” ujar Imam.

Dengan capaian tersebut, ia menilai warga Surabaya semestinya bisa memperoleh BPJS PBI yang dibiayai APBD, khususnya kelas III. Namun, bantuan tetap harus diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu.

“Yang lebih prioritas adalah mereka yang memang kurang mampu,” katanya.

Saat ini, pemetaan penerima masih dilakukan untuk memastikan peserta yang benar-benar berhak. Imam menambahkan anggaran iuran BPJS dari APBD Surabaya mencapai sekitar Rp480 miliar per tahun dan masih memiliki ruang untuk membantu warga miskin yang belum tercover.

“Kalau secara fakta mereka miskin, tidak bekerja, kenapa tidak dibantu,” ujarnya.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral