News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:22 WIB
Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan penipuan berkedok investasi. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana penipuan. Tidak hanya itu, Indah juga dinilai berperan aktif dalam mengalihkan dan menyamarkan aliran dana ke sejumlah rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan tersebut.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, tidak pernah meminta maaf kepada para korban, serta belum mengembalikan kerugian yang dialami para investor.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fanny Gresta Nova, menyambut baik putusan majelis hakim meski menilai hukuman tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

“Putusan ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi para korban. Namun kami tetap berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sampai saat ini terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun mengembalikan kerugian para korban,” ujar Fanny usai persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fanny, para korban selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Ia berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku investasi ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suwanto, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.35 waktu setempat. 
Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 
Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus

Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus

Sejumlah pihak mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi dan TPPU Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Rupiah Anjlok ke Rp18.083 per Dolar AS, Pasar Cermati Kebijakan The Fed dan Transisi BI

Rupiah Anjlok ke Rp18.083 per Dolar AS, Pasar Cermati Kebijakan The Fed dan Transisi BI

Rupiah ditutup melemah ke Rp18.083 per dolar AS imbas ekspektasi pasar terhadap The Fed menahan suku bunga, serta transisi kepemimpinan BI dan arah kebijakan moneter.
IHSG Ditutup Anjlok ke 6.130, Investor Wait and See Menanti Hasil Rapat The Fed

IHSG Ditutup Anjlok ke 6.130, Investor Wait and See Menanti Hasil Rapat The Fed

IHSG ditutup turun 0,89% ke level 6.130 seiring pelemahan rupiah dan sikap wait and see investor menjelang keputusan suku bunga The Fed serta hasil rapat FOMC.

Trending

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 
Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 29 Juli 2026: Ada yang dapat kesempatan besar bersamaan dengan kabar baik.
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah A.K. Alsattari di kantor
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT