news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum.
Sumber :
  • Istimewa

Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Kamis, 21 Mei 2026 - 04:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menkum RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Lantas putusan tersebut turut menegaskan legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5/2026)," kata Misbakhun kepada media, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Putusan PTUN itu dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026) atas dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut. 

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. 

Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku. 

Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. 

Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.

"Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding".

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN. 

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:50
02:34
01:38:42
16:07
13:47
14:22

Viral