news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Registrasi SIM Ponsel Pakai Face Recognition.
Sumber :
  • Unsplash/Hc Digital

Tekan Kejahatan Digital, Verifikasi Wajah Kartu SIM Berlaku 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan kewajiban verifikasi wajah untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. 
Rabu, 24 Juni 2026 - 16:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan kewajiban verifikasi wajah untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. 

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 itu diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Melalui aturan tersebut, setiap pembelian kartu SIM baru wajib disertai proses verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah menilai langkah ini diperlukan di tengah tingginya angka penipuan digital yang kerap menggunakan identitas dan nomor telepon tidak valid.

Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.

"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, pinjaman ilegal, hingga judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif perlindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," kata Marihot dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).

Menanggapi adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran privasi dari beberapa pihak, Prof. Marihot menilai bahwa secara arsitektur sistem, pemerintah telah merancang mekanisme mitigasi yang memadai untuk melindungi data warga.

Menurut dia, kekhawatiran sebagian pihak terkait perlindungan data pribadi perlu disikapi secara proporsional.

Marihot menjelaskan data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. 

"Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil. Ini adalah pendekatan yang terukur dan sudah sejalan dengan prinsip UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022," urainya.

Selain itu, sistem verifikasi juga diwajibkan memenuhi standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi pendeteksi keaslian wajah atau liveness detection berbasis ISO 30107-2 guna mencegah manipulasi identitas saat proses registrasi.

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pelanggan lama. Komdigi memastikan hanya pelanggan baru yang membeli kartu SIM setelah 1 Juli 2026 yang wajib menjalani proses verifikasi wajah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral