- Unsplash/Hc Digital
Tekan Kejahatan Digital, Verifikasi Wajah Kartu SIM Berlaku 1 Juli 2026
Menurut Marihot, keputusan tersebut penting untuk menghindari gangguan layanan bagi ratusan juta pengguna nomor telepon yang sudah aktif.
"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme verifikasi manual dan layanan pembaruan data melalui Dukcapil untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan.
Komdigi menegaskan tidak akan melakukan pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan kesempatan penyelesaian bagi pengguna.
Selain verifikasi wajah, aturan baru tersebut juga mempertahankan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
Ketentuan itu dinilai masih mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus membatasi praktik penimbunan kartu SIM yang kerap dilakukan sindikat kejahatan.
Sebelumnya berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call terjadi setiap bulan dengan total kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun.