- Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_
Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi salah satu sorotan publik sepanjang 2026. Sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan menunjukkan adanya dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa proses hukum memasuki tahap lanjutan. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, hasil rekonstruksi juga mengungkap fakta baru terkait dugaan adanya instruksi dari pimpinan yayasan dalam praktik kekerasan tersebut.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 13 Tersangka Segera Jalani Persidangan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 setelah melakukan penelitian secara formal maupun materiil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap kedua proses pelimpahan perkara, jaksa menerima sekaligus memverifikasi para tersangka beserta barang bukti yang nantinya akan menjadi dasar pembuktian di persidangan.
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU ... telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan selama sekitar 60 hari.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Rekonstruksi Ungkap Dugaan Perintah Mengikat Anak dari Ketua Yayasan
Salah satu temuan penting muncul dalam proses rekonstruksi yang digelar Polresta Yogyakarta pada 9 Juni 2026. Rekonstruksi berlangsung lebih dari tiga jam dan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, KPAID, penasihat hukum para tersangka, serta orang tua korban.
Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 13 tersangka memperagakan total 23 adegan. Jumlah itu bertambah dari rencana awal sebanyak 17 adegan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.
Menurut Kompol Riski Adrian, salah satu tersangka mengaku bahwa tindakan mengikat anak dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua Yayasan.
"Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang disampaikan oleh Ketua Yayasan," ujar Riski.
Penyidik memusatkan perhatian pada adegan pengikatan tangan dan kaki anak serta dugaan penelantaran balita yang dibiarkan dalam kondisi terikat saat berbaring.
Dari hasil rekonstruksi, kepolisian menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.
Puluhan Anak Diduga Jadi Korban, Kasus Diperluas dengan Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penggerebekan di Daycare Little Aresha pada April 2026. Dari 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban berbagai bentuk kekerasan maupun penelantaran.
Temuan penyidik antara lain menunjukkan adanya anak yang diduga diikat pada tangan dan kaki, ruangan penitipan yang melebihi kapasitas, serta kondisi sirkulasi udara yang minim.
Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Kasus ini kita lapis dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Hari ini penyidik kami juga sedang memeriksa saksi ahli di Kementerian Pendidikan Jakarta," tegas Kompol Riski Adrian.
Secara lebih luas, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 28 April 2026 terdapat 4.695 kasus tindak pidana perlindungan anak di Indonesia. Di wilayah DIY sendiri tercatat 37 kasus dalam periode yang sama.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan pengawasan yang konsisten dari keluarga, masyarakat, lembaga pengasuhan, hingga pemerintah.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikologis korban juga menjadi bagian penting agar anak-anak dapat kembali tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka. (udn)