- Gambar ilustrasi AI
Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya
tvOnenews.com - Praktik judi online masih menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital Indonesia. Di balik kemudahan akses melalui internet, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan para pemain secara finansial, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pencucian uang, penipuan, hingga kejahatan siber yang semakin kompleks.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap jaringan perjudian daring yang kian berkembang.
Modus operasinya pun semakin beragam, mulai dari penggunaan server luar negeri, jaringan lintas negara, hingga pemanfaatan ribuan situs yang terus bermunculan meski telah diblokir.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80.
Sepanjang 2026, Polri berhasil membongkar ratusan kasus perjudian, termasuk judi online, dengan ribuan tersangka serta penyitaan aset bernilai fantastis sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai bisnis ilegal tersebut.
Polri Bongkar 718 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 718 kasus perjudian, termasuk praktik judi online, sepanjang 2026. Dari serangkaian operasi penegakan hukum tersebut, aparat menetapkan 1.164 orang sebagai tersangka.
Selain menangkap para pelaku, Polri juga menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp1,75 triliun. Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat turut memutus akses terhadap sekitar 278 ribu situs dan konten yang digunakan sebagai sarana perjudian daring.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat maupun perekonomian nasional.
"Dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah 1,75 triliun rupiah, dan pemutusan 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi," kata Kapolri saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Jaringan Internasional Libatkan 322 Warga Negara Asing
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkap salah satu perkara terbesar yang berhasil dibongkar selama 2026, yakni jaringan judi online berskala internasional.
Kasus tersebut melibatkan 322 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan sedikitnya 145 domain perjudian daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 WNA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.