Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya
Polri mengungkap 718 kasus judi online sepanjang 2026 dengan 1.164 tersangka dan barang bukti Rp1,75 triliun. Simak kronologi, jaringan internasional yang dibongkar, serta pasal hukum yang menjerat pelaku
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:20 WIB
Melalui penindakan yang konsisten, pemblokiran situs, pengungkapan jaringan internasional, hingga penerapan pasal pidana secara tegas, Polri berharap dapat menekan laju penyebaran judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih mencoba menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Catatan: Pasal yang digunakan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, yang memang menjadi dasar hukum utama dalam penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara judi online di Indonesia. (udn)