news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabar Baik untuk Pengemudi Ojol, Presiden Prabowo teken Potongan Aplikator jadi 8 persen Disambut Baik Gojek dan Grab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Curhatan Driver Ojol soal Implementasi Komisi 8 Persen

Terkait pemberlakuan komisi 8% layanan ride hailing ojol diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Selama 3 hari pertama implementasi kebijakan ini tuai berbagai komentar
Minggu, 5 Juli 2026 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu mitra driver ojol yang tergabung dalam layanan Gojek mengungkapkan komisi 8% sudah berlaku. 

Berbeda dengan Grab, mitra Gojek menyebut potongan 8% diberlakukan di setiap perjalanan atau trip. 

“Udah. Kalau saya dapat order itu tuh ada perinciannya lah gitu. 92% itu saya dapet dari tarif,” kata Rudy, salah satu mitra driver Gojek ketika ditemui pada Sabtu (4/7). 

Rudy menjelaskan skema komisi yang diterapkan saat ini sudah terasa adil bagi dirinya. Selain komisi 8%, Rudy mengaku terbantu dengan dihapuskannya biaya langganan yang sebelumnya diterapkan aplikator Gojek untuk layanan hemat. 

“(Layanan) Hemat itu kan sekarang udah nggak berbayar ya atau berlangganan gitu ya, khusus di Gojek ini ya. Jadi tuh saya rasain akun makin stabil. Jadi ya ngebantu juga sih menurut saya ,” kata Rudy. 

Andi, salah satu mitra Gojek, juga mengonfirmasi pemberlakuan komisi 8%. 

Berbeda dengan Rusdy, Andi menyebut skema bagi hasil baru belum terlalu berdampak pada kenaikan pendapatan yang signifikan. 

“Untuk sekarang sih, memang argo agak sedikit lumayan naik ya, maksudnya untuk potongan 8% itu,” kata Andi. 

Andi juga menyebut dirinya sempat bertanya pada pelanggan terkait potensi kenaikan harga pasca kebijakan ini diberlakukan. Berdasarkan pelanggan yang ia antarkan, belum ada perubahan harga di sisi konsumen. 

“Tadi saya juga sempat penasaran juga beberapa kali ke customer saya, gitu. Sebenarnya untuk customer membayar aplikasi berubah nggak? Dan customer jawab enggak, katanya,” kata Andi. 

Untuk diketahui aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada May Day (1/5), peraturan teknis yang mengatur komisi belum dapat diakses oleh publik.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara soal isu potensi kenaikan tarif ojek online (ojol) setelah kebijakan pemangkasan komisi untuk aplikator jadi 8 persen.

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada mitra pengemudi ojol.

Hal tersebut lantas memicu isu kemungkinan aplikator menaikkan tarif jika menilai potongan komisi 8 persen terlalu kecil.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral