news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perwira Polisi di Kuta Positif Ekstasi, Terjaring Sidak Dadakan Polda Bali.
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Perwira Polisi di Kuta Positif Narkoba Jenis Ekstasi, Terjaring Sidak Dadakan Polda Bali

Perwira polisi di Kuta, Bali berinisial Iptu MDP dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi usai tes urine mendadak Polda Bali. Propam masih mendalami asal narkotika dan kemungkinan sanksi.
Selasa, 7 Juli 2026 - 21:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengawasan internal di lingkungan aparat penegak hukum. 

Kepolisian secara berkala melakukan inspeksi mendadak (sidak), termasuk tes urine terhadap personel, untuk memastikan integritas anggota sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di tubuh institusi. 

Langkah ini dinilai penting karena aparat penegak hukum dituntut menjadi teladan dalam penegakan hukum, termasuk dalam perang melawan narkoba.

Praktik pengawasan internal seperti ini juga diterapkan di berbagai negara. Di Amerika Serikat, sejumlah lembaga kepolisian menerapkan random drug testing atau tes narkoba secara acak terhadap personel yang bertugas pada fungsi tertentu. 

Sementara di Australia dan Inggris, pemeriksaan serupa dilakukan sebagai bagian dari sistem pengawasan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Tujuannya bukan hanya mendeteksi pelanggaran, tetapi juga memastikan anggota tetap memenuhi standar etik dan profesionalisme.

Komitmen serupa ditunjukkan Polda Bali. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan secara tertutup oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan internal.

Terjaring Sidak Dadakan, Kanit Reskrim Positif Ekstasi

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Inspektur Polisi Satu (Iptu) MDP dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine dalam inspeksi mendadak yang digelar Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari proses penangkapan, melainkan hasil pengawasan internal yang rutin dilakukan terhadap personel kepolisian.

"Menggunakan ekstasi. Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota," kata Ariasandy, melansir dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap anggota Polri.

"Jadi penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar (terhadap masyarakat), tetapi ke dalam (internal) pun juga harus ditertibkan," imbuhnya.

Pemeriksaan dilakukan secara silent atau tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah anggota dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada awal Juni 2026.

"Kegiatan ini berlangsung secara silent dan dadakan. Kita panggil beberapa anggota untuk tes sampel urine. Dari hasil pemeriksaan itu, ada satu anggota yang terindikasi positif," ujar Ariasandy.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggota yang positif tersebut adalah Iptu MDP, yang hingga kini masih tercatat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta.

Propam Dalami Asal Narkotika dan Lama Penggunaan

Setelah hasil tes urine keluar, Iptu MDP langsung diamankan dan diserahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita ambil tes sampel urine dan ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kita serahkan ke Propam untuk dilakukan tindak lanjut. Sementara yang bersangkutan sudah kita amankan di Propam semenjak tanggal 8 Juni kemarin," jelas Ariasandy.

Menurutnya, hingga kini penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting, termasuk sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkotika serta dari mana memperoleh barang tersebut.

"Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Ariasandy juga menyampaikan bahwa pemeriksaan urine merupakan bagian dari pengawasan internal yang telah diterapkan secara rutin di lingkungan Polda Bali.

Sebelumnya, tes serupa juga telah dilakukan terhadap jajaran pimpinan, termasuk Kapolda Bali, Wakapolda Bali, serta seluruh pejabat utama Polda Bali sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.

Terancam Sanksi Disiplin hingga PTDH

Polda Bali menegaskan bahwa status jabatan Iptu MDP akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Menurut Ariasandy, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi. Apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa disiplin, kode etik, bahkan sampai pemecatan atau diproses pidana," katanya.

Dalam kesempatan lain ia kembali menegaskan,

"Iya tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan. Sampai pemecatan juga bisa, dipidana juga bisa."

Meski demikian, Ariasandy mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi PTDH akibat penyalahgunaan narkotika.

"Mungkin tahun-tahun yang lalu ada yah. Tapi dua tahun belakangan ini belum ada kita PTDH berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Polda Bali memastikan inspeksi mendadak dan tes urine akan terus dilakukan secara berkala di seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

"Itu akan tetap kita akan laksanakan. Entah waktunya kapan, karena ini sifatnya sidak pada anggota," ujar Ariasandy.

Ia berharap langkah penegakan disiplin tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kita tindak ini, menjadikan sebuah efek jera agar anggota tidak melakukan hal yang sama, atau bahkan tidak mencoba-coba untuk melakukan hal yang sama," sambungnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal di institusi penegak hukum. Selain menjaga profesionalisme aparat, langkah tersebut juga diharapkan mampu mempertahankan kepercayaan publik bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan secara objektif, tanpa membedakan status maupun jabatan pelaku. (udn)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral