- Antara
Bukan Main! Terungkap di Sidang: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Biayai Umrah Sekeluarga dari Uang Setoran Bandar Sabu
tvOnenews.com - Persidangan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mulai membuka satu per satu fakta yang sebelumnya hanya muncul dalam tahap penyidikan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa membeberkan dugaan aliran dana hasil peredaran sabu yang tidak hanya digunakan sebagai setoran, tetapi juga untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bersama keluarga.
Temuan tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (7/7/2026), sehingga menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang membelit mantan perwira Polri tersebut.
Perkara ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Kini, seluruh dugaan tersebut mulai diuji melalui proses persidangan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Rutin dari Jaringan Sabu
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, dan Sahrur Rahman.
Berdasarkan dokumen perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meminta adanya setoran rutin dari hasil penjualan sabu sebagai syarat agar aktivitas jaringan tersebut tetap berjalan.
"Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal Rp200 juta," tulis jaksa dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025.
Permintaan tersebut muncul setelah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melaporkan adanya jaringan pengedar yang ingin menjalankan bisnis sabu di wilayah Bima.
Setelah memperoleh persetujuan dari Didik, Malaungi kemudian menghubungi jaringan bandar narkoba A. Hamid alias Boy yang diketahui memiliki hubungan dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Dalam dakwaan dijelaskan, jaringan tersebut kemudian mengedarkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp700 juta per kilogram, sehingga menghasilkan transaksi senilai Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut selama periode Mei hingga September 2025, uang hasil penjualan sabu yang diterima AKP Malaungi atas arahan Didik mencapai Rp1,8 miliar.
Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar diserahkan kepada Didik, sedangkan Rp300 juta digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi.
"Sisanya sebesar Rp300 juta dipergunakan saksi Malaungi untuk kepentingan pribadinya," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Diduga Dipakai Membiayai Umrah Tujuh Orang
Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah dugaan penggunaan uang hasil peredaran narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa fakta tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 26 November 2025, Didik menggunakan sebagian uang hasil penjualan sabu yang berasal dari jaringan Koko Erwin untuk mendaftarkan perjalanan umrah bersama keluarganya.
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," ujar JPU dalam dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan rombongan umrah terdiri dari tujuh orang, yakni Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Rombongan tersebut diberangkatkan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Keberangkatan menuju Tanah Suci berlangsung pada 15 Februari 2026 dengan biaya yang disebut mencapai Rp434,5 juta.
Didakwa Terlibat Permufakatan Jahat Peredaran Narkotika
Selain mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penjualan sabu untuk kepentingan pribadi, jaksa juga membeberkan total aliran dana yang diterima terdakwa dari jaringan Koko Erwin.
Dalam dakwaan disebutkan Didik menerima setoran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil peredaran narkotika secara bertahap.
Peran A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin juga diuraikan dalam surat dakwaan, dengan komunikasi yang disebut berlangsung melalui AKP Malaungi saat masih menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta permufakatan jahat untuk mengedarkan dan memperjualbelikan narkotika.
Dakwaan itu disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dakwaan masih merupakan bagian dari proses peradilan yang akan diuji di persidangan. (udn)