news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Update Kasus Daycare Little Aresha Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang, Polisi Soroti Dugaan Pembiaran Kekerasan Anak.
Sumber :
  • Jogja Polri

Update Kasus Daycare Little Aresha: Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang, Polisi Soroti Dugaan Pembiaran Kekerasan Anak

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Total 27 orang kini menjadi tersangka, termasuk pengasuh, satpam, dan pegawai rumah tangga. Polisi mengungkap 
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. 

Setelah sebelumnya 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini jumlah tersangka melonjak menjadi 27 orang. 

Penambahan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan tindak pidana di tempat penitipan anak itu diduga melibatkan lebih banyak pihak dibanding yang terungkap pada awal penyidikan.

Perkembangan terbaru ini kembali menyita perhatian publik karena para tersangka tidak hanya berasal dari kalangan pengasuh. 

Polisi juga menetapkan petugas keamanan (satpam) serta pegawai kerumahtanggaan sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, tetapi tidak mengambil langkah untuk mencegah maupun melaporkannya.

Kasus yang pertama kali mencuat pada April 2026 itu kini memasuki babak hukum yang semakin serius. Aparat kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas praktik kekerasan dan penelantaran bayi maupun balita di lingkungan Daycare Little Aresha.

Total Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang

Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 14 tersangka baru setelah melakukan gelar perkara secara mendalam. Sebelumnya, ke-14 orang tersebut merupakan bagian dari 17 saksi yang diwajibkan menjalani wajib lapor.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup sehingga status hukum 14 orang dinaikkan menjadi tersangka.

"Benar, ada 14 tersangka baru. Jadi sebelumnya ada 17 saksi dari pihak pengasuh dan karyawan yang dikenakan wajib lapor. Setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara, 14 orang di antaranya terbukti memenuhi unsur pidana dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka, sementara tiga lainnya tetap berstatus saksi," ujar Kompol Riski Adrian, Jumat (3/7/2026).

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut.

Meski demikian, penyidik belum membeberkan identitas seluruh tersangka baru karena proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam status barunya.

Polisi Ungkap Peran Pengasuh, Satpam hingga Pegawai Kerumahtanggaan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka baru tersebut, sepuluh orang merupakan pengasuh anak. Sementara empat lainnya terdiri atas petugas keamanan dan pegawai kerumahtanggaan.

Menurut Apri, penetapan tersangka terhadap satpam dan pegawai nonpengasuh didasarkan pada dugaan adanya unsur pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya kalau orang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan melapor ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri.

Ia menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa seseorang yang melakukan, turut serta, maupun membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang sama.

"Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegasnya.

Dengan perkembangan tersebut, sebanyak 21 dari total 27 tersangka diketahui merupakan pengasuh yang bertugas di kelas bayi hingga taman kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Little Aresha.

Terbongkar Setelah Mantan Karyawan Melapor

Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2026 setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di dalam daycare kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah balita berada dalam kondisi memprihatinkan. Berdasarkan pemeriksaan medis dan barang bukti digital, penyidik menduga telah terjadi kekerasan fisik serta penelantaran terhadap puluhan anak secara sistematis.

Untuk 13 tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, proses hukumnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera memasuki tahap persidangan.

Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sementara itu, para pengasuh dijerat dengan Pasal 76A, Pasal 76B, dan Pasal 76C juncto Pasal 77, Pasal 77B, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan, penelantaran, maupun pembiaran terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai tingkat perbuatannya.

Polresta Yogyakarta menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan bukti tambahan maupun pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral