news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap

Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba, 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi di Riau. Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan dijerat UU Narkotika.
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Provinsi Riau. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membongkar jaringan yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi lintas wilayah dengan total barang bukti mencapai 8 kilogram sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. 

Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda.

Keberhasilan tersebut menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang diduga menjadikan wilayah pesisir Riau sebagai salah satu jalur distribusi. 

Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, polisi juga melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seluruh tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berujung pada penangkapan tiga tersangka di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Polisi menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap peredaran gelap narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Temukan 8 Kilogram Sabu

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (6/7/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap
Sumber :
  • Mediahub Polri

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," ungkap AKP Tidar Laksono, Jumat (10/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang dikendarai seorang pria berinisial DT.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang disimpan di dalam mobil. Di dalamnya terdapat delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu serta satu bungkus besar berisi pil ekstasi.

Dari hasil penghitungan sementara, barang bukti yang diamankan terdiri atas 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi, jumlah yang diperkirakan mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila berhasil beredar di masyarakat.

Pengembangan ke Pekanbaru dan Bengkalis, Dua Tersangka Lain Ditangkap

Penangkapan DT menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru.

Di kawasan Pasar Buah Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial **F**. Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari keterangan tersangka kedua, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka ketiga berinisial 'A' di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dengan penangkapan tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. 

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa hasil tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana peredaran narkotika karena proses hukum didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Dijerat UU Narkotika, Polisi Ajak Warga Terus Melapor

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dalam kasus ini, sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada para tersangka antara lain:

* Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi ketentuan. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda.

* Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

* Apabila penyidik dapat membuktikan adanya unsur permufakatan jahat atau jaringan terorganisasi, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana yang sama seperti tindak pidana yang direncanakan.

Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Informasi sekecil apa pun dari warga dapat menjadi awal terbongkarnya jaringan narkoba yang selama ini beroperasi secara tertutup dan mengancam keselamatan masyarakat. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral