- Gambar ilustrasi AI
Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku
Kapolres Hartono menegaskan pencarian para pelaku menjadi prioritas utama Polres Sampang.
"Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," kata Hartono.
Ia juga memastikan proses pengungkapan perkara mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.
Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diduga berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.
Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Aksi kejahatan tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua orang pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka pada penangkapan berikutnya, dan satu tersangka terbaru berinisial W sehingga total menjadi 13 orang.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berstatus anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, disertai denda dan kemungkinan pemberatan hukuman apabila dilakukan secara bersama-sama atau mengakibatkan dampak berat terhadap korban.