Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan ibu tiri terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya sendiri di Kabupaten Bekasi.
Kondisi korban yang ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar memicu penyelidikan cepat aparat kepolisian.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan disebut berlangsung berulang kali selama hampir dua bulan.
Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan keluarga justru diduga mengalami penyiksaan secara fisik dengan berbagai cara.
Fakta tersebut memperkuat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyasar anak-anak.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum berjalan secara serius. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menggandeng instansi perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Terungkap Setelah Korban Dirawat Kritis di RSUD Koja
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Juli 2026. Saat itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada penyidik bahwa seorang anak perempuan berusia empat tahun tengah dirawat dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang PICU RSUD Koja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil observasi dan visum sementara, polisi menemukan sejumlah luka yang diduga kuat merupakan akibat kekerasan.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7/2026).
- Ist
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Load more