- Gambar ilustrasi AI
Waduh! 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos dan PPATK Bersihkan Data, Ini Nasib Mereka
tvOnenews.com - Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Salah satu temuan terbaru yang mengejutkan datang dari hasil pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap sekitar 600 ribu penerima bansos terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membersihkan data penerima bantuan sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Di tengah gencarnya pemberantasan judi online, pemerintah menilai bantuan sosial tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menggunakan dananya untuk aktivitas perjudian digital.
Meski demikian, Kemensos menegaskan kebijakan yang diambil tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah memilih melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi ekonomi setiap penerima bantuan.
Hasilnya, tidak seluruh penerima yang terindikasi bermain judi online langsung kehilangan hak atas bansos karena sebagian masih tergolong masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan sosial.
Kemensos dan PPATK Temukan 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan temuan tersebut diperoleh melalui proses pemadanan data dan verifikasi berkala yang dilakukan bersama PPATK dan sejumlah instansi terkait.
"Yang kemarin itu kan ada hampir 600 ribu itu," kata Gus Ipul saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki akurasi data penerima bansos sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Gus Ipul juga pernah mengungkap bahwa Kemensos telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengidentifikasi penerima bansos yang diduga aktif bermain judi online.
"Kita koordinasi dengan PPATK, ketemulah 600 ribu lebih penerima bansos yang dari Kementerian Sosial itu ditengarai ikut bermain judol," ujar Gus Ipul.
Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya proses verifikasi lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil keputusan terhadap masing-masing penerima manfaat.
Tidak Semua Dicoret, Pemerintah Beri Kesempatan Kedua
Berbeda dengan anggapan bahwa seluruh penerima bansos yang terindikasi bermain judi online langsung dicoret, Kemensos menegaskan setiap kasus diperiksa secara individual.
Melalui verifikasi lapangan, petugas menilai kondisi sosial ekonomi penerima bantuan. Hasilnya, sebagian besar yang terbukti aktif berjudi memang dihentikan bantuannya.
Namun terdapat puluhan ribu orang yang tetap memperoleh bansos karena dinilai masih hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.
"Sebab, mereka yang telah terverifikasi memang sangat membutuhkan bantuan itu berdasarkan hasil pengamatan kami," kata Gus Ipul.
Meski tetap menerima bantuan, mereka kini berada dalam pengawasan pemerintah. Kemensos memberikan peringatan keras agar tidak lagi mengulangi aktivitas perjudian apabila ingin tetap memperoleh bantuan sosial pada masa mendatang.
"Kalau dia mengulang lagi, kita tak akan berikan lagi selamanya," tegas Gus Ipul.
Dalam kesempatan sebelumnya, Gus Ipul juga menjelaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan masih memiliki kesempatan mengajukan kembali bantuan apabila memenuhi persyaratan.
"Bagi mereka yang memang sangat membutuhkan itu bisa melakukan reaktifasi dengan cara menghubungi RT/RW, Kelurahan, atau Dinsos setempat ya, atau lewat aplikasi yang kita siapkan," ujarnya.
Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh program bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Saya harapkan bantuan ini benar-benar dimanfaatkan, tidak disalahgunakan," katanya.
Data Penerima Terus Dibersihkan, Judi Online Memiliki Konsekuensi Hukum
Selain menindak penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, Kemensos juga terus melakukan pembaruan data nasional. Proses tersebut mencakup pencoretan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun masyarakat yang kondisi ekonominya telah meningkat.
Dalam proses validasi, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan basis data penerima bantuan selalu diperbarui.
"Kita ingin bansos diterima oleh mereka yang berhak. Karena itu, data terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala agar tepat sasaran," ujar Gus Ipul.
Secara hukum, praktik perjudian, termasuk judi online, merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** yang mengatur tindak pidana perjudian, maupun Pasal 303 bis KUHP terhadap pihak yang turut bermain judi.
Selain itu, penyelenggara maupun pihak yang mendistribusikan muatan perjudian melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap langkah pemadanan data bersama PPATK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola bantuan sosial sekaligus mendukung pemberantasan judi online.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, bansos diharapkan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan serta tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. (udn)