news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak

OJK mengungkap telah memblokir 32.453 rekening terindikasi judi online hingga Mei 2026. Sebanyak 2,8 juta calon nasabah ditolak dan 51.200 rekening ditutup.
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Perang melawan judi online terus diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan semakin agresif menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk mengalirkan dana hasil perjudian melalui rekening bank. 

Hingga Mei 2026, puluhan ribu rekening yang diduga menjadi penampungan dana judi online telah diblokir sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan sosial, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. 

Modus operasinya pun semakin kompleks dengan memanfaatkan rekening bank, dompet digital, QRIS, virtual account, hingga aset kripto untuk menyamarkan transaksi ilegal.

OJK menilai pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga aparat penegak hukum. 

Melalui pendekatan berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), regulator berharap ruang gerak pelaku semakin sempit.

OJK Blokir 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran rekening dilakukan setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) dan tindak lanjut atas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)** yang disampaikan kepada PPATK.

"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain pemblokiran rekening, OJK mencatat langkah pengawasan juga mencakup penolakan pembukaan hubungan usaha terhadap sekitar 2,8 juta calon nasabah yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Di sisi lain, sebanyak 51.200 nasabah telah diputus hubungan usahanya setelah ditemukan transaksi yang diidentifikasi terkait praktik perjudian online.

Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko yang dijalankan OJK bersama industri perbankan.

"Perbankan telah meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, serta pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari proses enhanced due diligence yang dilakukan," katanya.

Laporan Transaksi Mencurigakan Judi Online Melonjak Tajam

OJK mengungkap tren transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025.

Dian menjelaskan, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)** dengan indikasi tindak pidana asal perjudian meningkat hingga 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Tidak hanya jumlah laporan yang meningkat, kontribusi dugaan tindak pidana perjudian terhadap keseluruhan indikasi tindak pidana asal juga melonjak drastis, dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Tren tersebut masih berlanjut hingga 2026.

"Selanjutnya, peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, dimana sampai dengan triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ungkap Dian.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital.

Pelaku kini tidak hanya menggunakan rekening bank sebagai rekening penampungan (*mule account*), tetapi juga memanfaatkan dompet elektronik, QRIS, virtual account, jaringan VPN, aplikasi komunikasi terenkripsi, hingga aset kripto untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.

OJK Siapkan AI, Judi Online Terancam Jerat Hukum Berat

Melihat semakin kompleksnya modus kejahatan, OJK meminta seluruh perbankan memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan sistem pemantauan transaksi agar mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat.

Di sisi regulator, OJK memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta mempererat koordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan aparat penegak hukum.

OJK juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mampu mengidentifikasi rekening penampungan (mule account) beserta pemiliknya secara lebih akurat.

Meski demikian, Dian mengakui masih terdapat tantangan, terutama belum terintegrasinya sistem pertukaran data antarinstansi secara real time. 

Kondisi tersebut masih memberi peluang bagi pelaku memindahkan dana maupun mengganti pola transaksi sebelum tindakan pengawasan dilakukan.

"Keberhasilan pemberantasan perjudian online tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," tegas Dian.

Secara hukum, aktivitas perjudian, termasuk judi online, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyediakan akses terhadap konten perjudian melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, apabila transaksi perjudian juga berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Melalui kombinasi pengawasan teknologi, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah berharap ruang gerak sindikat judi online semakin terbatas sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral