- Kemendagri
Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pemerintah Daerah Jadi Simpul Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah (Pemda) memegang peranan krusial sebagai titik temu kolaborasi untuk menyukseskan visi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045.
Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus memotivasi seluruh jajaran pemerintah daerah agar menyelaraskan agenda kesehatan nasional ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta postur penganggaran di setiap wilayah.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan sektor kesehatan menjadi prioritas utama dalam pembangunan di tingkat regional.
Penegasan itu disampaikan Akhmad Wiyagus saat menghadiri Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 yang diselenggarakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bethel Summarecon, Bandung, Rabu (15/7).
"Ketahanan sebuah bangsa tidak lagi semata-mata diukur dari kekayaan alam atau kekuatan militer, melainkan dari kualitas sumber daya manusianya. Karena itu, kesehatan yang inklusif menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Bangsa yang berdaya saing global hanya akan lahir dari fondasi masyarakat yang sehat dan berdaulat atas kesehatannya sendiri," ujar Wiyagus.
Wiyagus menambahkan bahwa pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan semata.
Upaya tersebut memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, Pemda, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, pembangunan kesehatan juga harus didukung sektor lain, seperti penyediaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, tata ruang, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemendagri akan terus memperkuat peran Pemda agar agenda kesehatan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah.
"Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan Indonesia 2045," tegasnya.
Wiyagus menjabarkan, komitmen tersebut, sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan.