- Tribratantb
Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
tvOnenews.com - Peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang terus diburu aparat penegak hukum.
Meski berbagai jaringan berhasil diungkap, sindikat narkoba terus mencari cara baru untuk mengedarkan barang haram, mulai dari memanfaatkan rumah kontrakan, rumah kos, hingga jaringan kurir yang bekerja secara terputus.
Kondisi ini membuat peran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap peredaran narkoba.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berbekal laporan warga dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di dua lokasi berbeda.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (15/7/2026), dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah Kos
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA.
"Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA," ujar AKP Remanto.
Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) yang berada di area parkir.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Ketika dimintai keterangan, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Ampenan.
Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pemasok utama narkotika tersebut.
Polisi Tangkap Pemasok, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi
Hasil pengembangan membawa penyidik menuju sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.
Di lokasi kedua tersebut, petugas berhasil mengamankan pria berinisial F (27) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada AS.
Penggeledahan di rumah F membuahkan hasil yang lebih besar. Polisi menemukan puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
AKP Remanto mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi," jelasnya.
Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi Kembangkan Jaringan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dan ekstasi tersebut.
"Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas AKP Remanto.
Pengembangan jaringan dinilai penting mengingat pola distribusi narkotika umumnya melibatkan beberapa mata rantai, mulai dari pemasok, kurir, hingga pengedar tingkat lokal. Karena itu, polisi tidak berhenti pada penangkapan dua terduga, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* apabila terbukti menguasai atau memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi batas yang ditentukan. Kedua pasal tersebut dapat dipersangkakan secara alternatif sesuai hasil penyidikan.
Perkara ini juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. (udn)