news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barantin BPJPH dan Kementan Musnahkan 312 Ton Meat Bone Meal Mengandung Babi.
Sumber :
  • Istimewa

Mengandung Unsur Babi, 312 Ton Bahan Baku Pakan Ternak Asal Brasil Dimusnahkan

Pemerintah memusnahkan sebanyak 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung tulang dan daging yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak karena mengandung porcine atau unsur babi.
Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memusnahkan sebanyak 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung tulang dan daging yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak setelah hasil pengujian laboratorium membuktikan produk asal Brasil tersebut mengandung porcine atau unsur babi.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2027).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap temuan produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan keamanan serta persyaratan kehalalan yang berlaku di Indonesia.

Produk MBM yang dimusnahkan diketahui berasal dari eksportir Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA di Brasil.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan label "free from pork" pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan tersebut merupakan pelanggaran serius karena informasi pada dokumen dan kemasan tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.

"Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan catatan kami ini pelanggaran yang serius," ujar Haikal.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pertanian dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian. Kementan dengan sangat cepat mencabut izinnya dan Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menjelaskan MBM merupakan salah satu komponen campuran pakan ternak yang harus memenuhi persyaratan kesehatan sekaligus ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," kata Karding.

Menurut Karding, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap produk pakan ternak yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan negara harus memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia tidak membawa penyakit maupun mengandung bahan yang dilarang sesuai regulasi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan kementeriannya langsung menjatuhkan sanksi administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine pada produk tersebut.

"Yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan, termasuk ada empat unit usaha yang kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas di negara Brazil terkait dengan jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini," ujar Agung.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Pertanian telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap pengiriman produk tidak hanya dilengkapi sertifikat kesehatan, tetapi juga hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan produk bebas dari kandungan porcine.

Menurut Agung, kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa tanpa mengganggu pasokan bahan baku pakan ternak bagi industri dalam negeri.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral