- Istimewa
Pengawasan Produk Halal Impor Diperkuat Jelang Berlaku Penuh Kebijakan Wajib Halal 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan terhadap produk impor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026 sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produk yang masuk ke Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan pengawasan komoditas agar setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan kehalalan, kesehatan, dan keamanan.
Menurutnya, sinergi kedua lembaga juga diharapkan mampu menjaga kelancaran arus perdagangan di tengah perkembangan industri dan perdagangan global.
"Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan," ujar Haikal di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal, penanganan dugaan pelanggaran beserta dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan sosialisasi dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal.
Penguatan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi salah satu langkah penting menjelang penerapan penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Integrasi pengawasan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemeriksaan produk impor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Menanggapi kerja sama tersebut, Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menyampaikan apresiasi terhadap sinergi BPJPH dan Barantin.
Chairman IBSW Nova Andika menilai kolaborasi tersebut merupakan respons atas meningkatnya arus perdagangan global yang membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Menurut Andika, pengawasan produk impor tidak cukup hanya memastikan aspek keamanan pangan, tetapi juga harus memberikan kepastian bahwa produk telah memenuhi ketentuan halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menilai penguatan koordinasi mulai dari pertukaran data, pengawasan lalu lintas komoditas, hingga penanganan dugaan pelanggaran akan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat arus perdagangan.
"Pengawasan produk impor tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan sekaligus ketentuan halal," ujar Andika dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (31/07/2026).
Andika menambahkan pengalaman penanganan temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, integrasi data dan sistem pengawasan antara BPJPH dan Barantin juga akan mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk Indonesia, memperkuat ketertelusuran (traceability) produk impor, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun mitra dagang internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia.