- ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Tahapan tersebut menjadi penting karena putusan praperadilan dapat menentukan keabsahan tindakan hukum tertentu yang sedang dipersoalkan. Namun, ruang lingkupnya perlu dibedakan dari pemeriksaan perkara pokok.
Artinya, putusan praperadilan tidak secara otomatis menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Fokus pemeriksaan berada pada sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pakar Ingatkan Hakim Tak Boleh Terpengaruh Intervensi
Abdul Fickar Hadjar menilai independensi merupakan prinsip utama yang harus dijaga hakim, terutama ketika perkara mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” ujar Fickar, Senin.
Menurut dia, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menguji proses hukum melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Ia menilai permohonan yang diajukan dalam perkara ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memang tersedia bagi seseorang yang sedang menjalani proses pidana.
“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujar dia.
Fickar juga menyebut aparat penegak hukum kemungkinan memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan tetap menjadi bagian yang harus dinilai melalui persidangan.
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah konsekuensi putusan praperadilan. Menurut Fickar, apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus substansi perkara pidana.
“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” kata dia.