- ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim
Ia menjelaskan bahwa objek yang dapat dibatalkan melalui praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan proses atau tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah. Kondisi tersebut berbeda dengan pemeriksaan mengenai materi perkara dan pembuktian tindak pidana.
“Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” tukasnya.
Dengan demikian, putusan nantinya tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai persoalan menang atau kalah. Hal yang lebih penting adalah apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum telah memenuhi standar hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan serta tidak boleh terpengaruh campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.
Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia telah memasuki rezim baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut mengatur kembali sejumlah mekanisme hukum acara, termasuk ketentuan mengenai upaya paksa dan praperadilan.
Pada akhirnya, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan pada siapa yang memenangkan permohonan. Independensi hakim, keterbukaan proses, kecukupan bukti, serta kesesuaian tindakan aparat dengan hukum menjadi aspek yang jauh lebih penting.
Putusan yang lahir dari proses objektif dan bebas intervensi akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, ukuran utama bukanlah tekanan publik, melainkan sejauh mana hukum benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan. (udn)