news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9)..
Sumber :
  • Antara

Rapat RUU di DPR, Eks Pimpinan KPK Erry Riyana Tegaskan Perampasan Aset Jangan Sembarangan

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, mewanti-wanti agar penegakan aturan perampasan aset tidak dijalankan secara serampangan. 
Senin, 21 September 2026 - 17:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, mewanti-wanti agar penegakan aturan perampasan aset tidak dijalankan secara serampangan. 

Ia menekankan bahwa setiap tindakan perampasan wajib berlandaskan pada bukti konkret yang diperoleh dari proses penelusuran dan pelacakan aset secara akurat.

Penegasan tersebut disampaikan Erry saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (21/9). 

Dirinya berpesan agar regulasi tersebut nantinya dilengkapi dengan syarat pembuktian yang ketat sehingga tidak disalahgunakan atau diterapkan kepada sembarang orang tanpa dasar hukum yang kuat.

"Jangan perampasan aset sembarangan, gitu aja, Pak. Jangan berlaku sama semua orang tanpa bukti yang jelas. Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan," kata Erry. 

Erry mengatakan hasil penelusuran dan pelacakan nantinya dapat menjadi alat bukti. Menurutnya, jika alat bukti yang diperoleh kuat, sebuah aset dapat dirampas untuk negara.

"Nah, hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sah dan sangat meyakinkan untuk merampas atau katakanlah memulihkan," sebutnya.

Lebih lanjut, Erry berbicara soal pentingnya perbaikan penegak dan penegakan hukum. Menurutnya, keduanya harus diperbaiki agar hukum dapat berjalan efektif.

"Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegakan hukum dan penegak hukumnya," tuturnya.

Erry juga menyinggung pernah mengusulkan reformasi penegak hukum yang dimulai dari Mahkamah Agung (MA), saat masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, menurutnya, perbaikan tersebut belum berjalan maksimal.

"Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegak hukum," ucap dia.

"Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi. Tapi baru terlaksana sebagian kecil, Mahkamah Agung," tambahnya. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral