- istimewa
Soal Kasus Kapal SPOB Nurfaizah 03, PT NIS Buka Perjanjian Charter dan Kronologi Pelayaran
Perjanjian Atur Legalitas Muatan
PT NIS juga membuka substansi perjanjian Time Charter yang mengatur pembagian tanggung jawab para pihak.
Dalam perjanjian tersebut, PT NSS sebagai charterer menyatakan bahwa kapal digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel yang memiliki sumber serta dokumen yang sah.
Perjanjian juga mengatur kewajiban Pihak Kedua untuk memastikan muatan memiliki dokumen yang diperlukan, antara lain dokumen mengenai asal barang, kepemilikan minyak diesel, pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.
Klausul dalam perjanjian juga mengatur tanggung jawab Pihak Kedua terhadap legalitas minyak diesel atau produk minyak yang diangkut menggunakan kapal.
“Perjanjian charter telah mengatur kewajiban masing-masing pihak. PT NIS bertanggung jawab sebagai pemilik kapal terhadap aspek kapal sesuai kewenangannya, sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi bagian dari tanggung jawab charterer sebagaimana diatur dalam perjanjian,” ujar Andi.
Ia menegaskan, keberadaan perjanjian charter menjadi penting untuk melihat hubungan hukum antara pemilik kapal dengan pihak yang menggunakan kapal untuk kegiatan komersial.
Kepemilikan Kapal Tidak Sama dengan Kepemilikan Muatan
Menurut Andi, status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pemilik muatan yang diangkut.
“Kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya berarti pemilik kapal merupakan pemilik muatan. Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” katanya.
PT NIS juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi agar SPOB NURFAIZA 03 digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“PT NIS tidak pernah memberikan instruksi maupun persetujuan agar kapal digunakan untuk mengangkut BBM yang melanggar hukum. Kapal disewakan berdasarkan perjanjian yang mensyaratkan muatan minyak diesel memiliki sumber dan dokumen yang sah,” ujar Andi.
Meski demikian, PT NIS menyatakan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Siap Kooperatif dan Buka Dokumen
PT NIS menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan TNI Angkatan Laut dan siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan hukum maupun pelaksanaan charter.