- istimewa
Soal Kasus Kapal SPOB Nurfaizah 03, PT NIS Buka Perjanjian Charter dan Kronologi Pelayaran
Dokumen yang siap diberikan antara lain Perjanjian Time Charter beserta dokumen pendukung lain yang berada dalam penguasaan perusahaan.
“Kami berkepentingan agar perkara ini dibuka secara terang. Siapa pemilik muatan, dari mana BBM berasal, siapa yang memberikan instruksi pengangkutan, serta apakah dokumen muatan tersebut sah atau tidak harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” kata Andi.
“PT NIS siap memberikan informasi dan dokumen yang berada dalam penguasaan perusahaan kepada penyidik,” lanjutnya.
PT NIS juga menyatakan siap memberikan informasi mengenai kronologi pelayaran, termasuk komunikasi dan instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan charter apabila diperlukan oleh aparat.
Soal Dokumen dan Sertifikat Kapal
Sementara terkait pemberitaan mengenai persoalan dokumen dan sertifikat kapal, PT NIS menyatakan hal tersebut perlu dilihat sebagai persoalan yang berbeda dengan asal-usul, kepemilikan, maupun legalitas muatan BBM.
PT NIS saat ini melakukan verifikasi terhadap dokumen administratif dan sertifikasi SPOB NURFAIZA 03.
Perusahaan menyatakan akan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
“Kami mendukung proses hukum yang transparan. Yang kami harapkan adalah setiap pihak ditempatkan sesuai peran dan tanggung jawabnya berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata karena nama PT NURFAIZAH INTI SAMUDERA melekat pada kapal yang disewa,” pungkas Andi.
Sebelumnya diberitakan, Pangkalan TNI AL Semarang meringkus sejumlah ABK dalam razia pekat untuk menggerebek Kapal SPOB Nurfaizah 03.
Kapal bertonase 634 GT tersebut dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra yang belakangan terendus mengangkut 407 ton solar ilegal.
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan ratusan ton solar ilegal itu ditemukan personelnya di ruang palka kapal SPOB Nurfaizah.
"Ditemukan 407 ton solar (ilegal) yang diamankan dari ruang pangkal kapal. Potensi kerugian negara Rp6,5 Miliar. Tindakan ini jelas melanggar UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2004," tutur Denih saat gelar perkara di markas Lanal Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Barat, Senin (21/9/2026).
Pihaknya mendeteksi solar ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Nurfaizah dari Kumai Kalteng menuju Semarang. Ia menduga dalam perjalanan kapal tersebut, ada aksi penjualan BBM ilegal antar pulau.