news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Soal Kasus Kapal SPOB Nurfaizah 03, PT NIS Buka Perjanjian Charter dan Kronologi Pelayaran.
Sumber :
  • istimewa

Soal Kasus Kapal SPOB Nurfaizah 03, PT NIS Buka Perjanjian Charter dan Kronologi Pelayaran

PT NIS memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap SPOB NURFAIZA 03 oleh TNI Angkatan Laut menyusul dugaan pengangkutan sekitar 407 ton solar (HSD)
Selasa, 22 September 2026 - 12:45 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian tanggal 14 September dilakukan pengembangan intelejen maritim terhadap pergerakan janggal dari kapal tersebut. 

Pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

"Saat kami geledah, aset-aset yang diamankan berupa muatan utama berupa HSD atau solar. Kapal itu juga membawa 13 personel dan nahkoda inisial FL. Dari pemeriksaan ditemukan muatan yang jadi fokus penindakan. Mustinya solar tersebut didistribusiiak gratis kepada nelayan," urainya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim TNI AL diketahui kapal SPOB Nurfaizah 03 tidak dilengkapi surat atau dokumen SIUP PAL. Lalu ada juga sertifikat kelengkapan keselamatan barang, sertifikat angkut barang dan dokumen lainnya yang sudah kedaluwarsa. 

"Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan ini sejalan dengan antisipasi kecelakaan kapal yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Utamanya kecelakaan kapal Virgo, kapal di Selat Sunda dan Laut Masalembo.

Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (aag)

 

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral