- tim tvOnenews.com
Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas
JAKARTA – Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
IMC menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
- Istimewa
Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung mengatakan persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.
“Ada dua lagi, Pimpinan, soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan,” kata Yeriko.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset.
“Di dalam RUU ini juga harus membedakan pemilik sahnya siapa, penguasa aset siapa, pemilik manfaat dari aset itu siapa, pasangan dalam harta bersama itu siapa harus bisa dijelaskan, dan pemegang hak jaminan dan pihak ketiganya siapa misalnya,” ujarnya.
Yeriko mencontohkan sebuah rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Apabila hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut IMC, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.
“Sebagai contoh, rumah merupakan harta bersama dan hanya sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Bahwa tidak otomatis rumah menjadi milik negara,” kata Yeriko.
Pandangan itu juga dituangkan IMC dalam materi paparannya mengenai Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik.
- tim tvOnenews.com
IMC mengusulkan proses yang transparan dan proporsional, mulai dari pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan dan membuktikan dasar kepemilikan, batas waktu pemeriksaan yang jelas, hingga pemulihan apabila perampasan dibatalkan.