news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga.
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Rabu, 23 September 2026 - 15:13 WIB
Reporter:
Editor :

“Ini penting bahwa untuk mencegah penyitaan besar dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah pasti,” lanjut Yeriko.

Menurut IMC, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap aset pengganti. Apabila hasil tindak pidana telah dipindahkan, dihabiskan, disamarkan, atau tidak lagi ditemukan, aset lain memang dapat menjadi objek pemulihan, tetapi nilainya tidak boleh melampaui hasil tindak pidana yang terbukti.

“Aset pengganti jangan lebih besar dari hasil kejahatan,” kata Yeriko.

“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti.”

Ia memberikan contoh untuk menggambarkan risiko perampasan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujarnya.

Yeriko menegaskan pengaturan tersebut penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mencegah penilaian subjektif menjadi dasar perampasan aset.

“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” kata Yeriko.

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral