- Antara
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya
tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah, tetapi mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem turut dikurangi, dari sekitar Rp809,59 miliar pada tingkat pertama menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Putusan banding tersebut sekaligus mempertahankan kesimpulan bahwa perkara pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama tetap sesuai dengan fakta dan penerapan hukum, sementara bagian tertentu diperbaiki dalam putusan banding.
Vonis Penjara Nadiem Dikurangi Satu Tahun
Sidang putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis. Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya harus dipertahankan.
Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Nadiem. Dengan demikian, hukuman tersebut berkurang satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana pokok, majelis hakim banding juga mengubah pidana denda. Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti jika denda tidak dibayar menjadi 140 hari penjara, lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan subsider 190 hari.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bagian dari putusan tingkat pertama yang berkaitan dengan pembuktian dan penerapan hukum telah sesuai sehingga tetap dipertahankan.
Ada pula sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman Nadiem. Di antaranya sikapnya yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Sementara hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.