news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya.
Sumber :
  • Antara

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
Jumat, 25 September 2026 - 22:50 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. 

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah, tetapi mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem turut dikurangi, dari sekitar Rp809,59 miliar pada tingkat pertama menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Putusan banding tersebut sekaligus mempertahankan kesimpulan bahwa perkara pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. 

Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama tetap sesuai dengan fakta dan penerapan hukum, sementara bagian tertentu diperbaiki dalam putusan banding.

Vonis Penjara Nadiem Dikurangi Satu Tahun

Sidang putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis. Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya harus dipertahankan.

Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Nadiem. Dengan demikian, hukuman tersebut berkurang satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim banding juga mengubah pidana denda. Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti jika denda tidak dibayar menjadi 140 hari penjara, lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan subsider 190 hari.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bagian dari putusan tingkat pertama yang berkaitan dengan pembuktian dan penerapan hukum telah sesuai sehingga tetap dipertahankan.

Ada pula sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman Nadiem. Di antaranya sikapnya yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi. 

Sementara hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Uang Pengganti Turun dari Rp809 Miliar Menjadi Rp548 Miliar

Perubahan besar lainnya terdapat pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada tingkat pertama, Nadiem diwajibkan membayar sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86.

Majelis hakim tetap menggunakan angka kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun sebagai dasar perkara. Dalam menentukan uang pengganti, hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana agar beban pemulihan kerugian negara tidak melebihi peran masing-masing pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hakim menyebut Nadiem dibebankan sebesar 35 persen dari kerugian negara. Sementara pihak lain juga dibebankan bagian masing-masing. Google disebut mendapat porsi 50 persen dan distributor, prinsipal, atau vendor sebesar 15 persen.

Jika uang pengganti Nadiem tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, pidana penggantinya adalah enam tahun penjara.

Karena itu, angka enam tahun tersebut tidak berarti Nadiem otomatis mendapat tambahan hukuman menjadi total 15 tahun penjara. Enam tahun merupakan pidana pengganti yang berlaku apabila kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi sesuai ketentuan putusan.

Nadiem Nyatakan Akan Ajukan Kasasi

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan menghargai adanya pengurangan hukuman, tetapi tetap menolak kesimpulan bahwa dirinya bersalah dalam perkara tersebut.

"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," kata Nadiem.

Ia juga menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Menurut Nadiem, dirinya masih meyakini tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan dirinya dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pembelaan Nadiem terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, posisi perkara setelah putusan banding masih belum berkekuatan hukum tetap apabila pihak terdakwa maupun jaksa menempuh upaya hukum lanjutan. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral