- Tangkapan layar Youtube @trainspotter_id - ANTARA
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Bekasi
Selain itu, terdapat informasi dari PK Timur kepada masinis KA 4B agar melakukan pengereman secara bertahap dan memperbanyak semboyan 35 atau klakson.
KA Argo Bromo Sempat Lakukan Pengereman Darurat
KNKT juga menyebut KA 4B Argo Bromo Anggrek telah melakukan upaya pengereman sebelum tabrakan.
Berdasarkan data logger, KA 4B melakukan emergency brake dan independent brake sekitar 300 meter dari sinyal blok sebelum Stasiun Bekasi Timur.
Namun, pengereman tersebut tidak mampu mencegah terjadinya tabrakan.
Saat kecelakaan terjadi, KA Argo Bromo Anggrek dan KRL bertabrakan dengan kecepatan sekitar 40-60 kilometer per jam.
Kini, setelah proses penyidikan dilakukan, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 September 2026, beberapa bulan setelah kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur.