- Instagram Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook
tvOnenews.com - Putusan banding dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mengubah tahapan hukum yang harus ditempuh Nadiem Makarim, tetapi belum mengakhiri perdebatan mengenai dasar pemidanaannya.
Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan hukum yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan lamanya hukuman penjara, melainkan juga cara pengadilan menghubungkan kebijakan pengadaan dengan kerugian negara, membuktikan keterlibatan terdakwa, hingga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Tim penasihat hukum menilai beberapa bagian putusan banding belum menjawab keberatan mereka secara memadai.
Melalui unggahan Instagram Nadiem Makarim yang dirujuk pada Sabtu (17/10/2026), pihaknya menyampaikan bahwa perubahan vonis belum menjawab persoalan keadilan yang mereka persoalkan.
Mereka berharap majelis hakim agung menguji kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut demi kepastian hukum bagi masyarakat. Pandangan ini merupakan posisi pihak Nadiem, yang kini meminta penilaian lebih lanjut melalui proses kasasi.
1. Hubungan Kebijakan Pengadaan dan Kerugian Negara Dipersoalkan
Tim penasihat hukum menilai putusan banding terlalu luas dalam menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara yang disebut muncul akibat kemahalan harga laptop.
Dalam memori kasasi, mereka merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut argumentasi tim penasihat hukum, proses pengadaan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja (Pokja), sedangkan harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.
Mereka mempersoalkan keputusan pengadilan yang tetap membebankan tanggung jawab kepada Nadiem dengan alasan bahwa tanpa kebijakannya, pengadaan tersebut tidak akan terlaksana. Menurut tim penasihat hukum, pendekatan itu berisiko memperluas pertanggungjawaban pidana pejabat atas harga yang ditentukan pihak lain.
Inti keberatan ini adalah apakah hubungan sebab-akibat antara kebijakan seorang pejabat dan kerugian negara telah dibuktikan secara memadai, termasuk pembagian kewenangan dalam proses pengadaan.
2. Unsur Kerja Sama untuk Menguntungkan Google Dinilai Belum Terurai
Keberatan kedua berkaitan dengan unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi. Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar putusan yang menyatakan Nadiem turut serta menguntungkan Google, sementara pengadilan disebut mengakui bahwa ia tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan.
Menurut tim penasihat hukum, putusan banding tidak menjelaskan secara memadai bagaimana para pihak membentuk kehendak bersama atau melakukan persekongkolan untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.
Dalam perkara pidana, persoalan ini berkaitan dengan pembuktian peran terdakwa dan hubungan tindakannya dengan pihak lain. Tim penasihat hukum meminta agar kesimpulan mengenai keterlibatan Nadiem tidak hanya bertumpu pada adanya kebijakan, tetapi juga didukung uraian fakta yang menjelaskan unsur pidana yang dituduhkan.
3. Uang Pengganti Rp548 Miliar Dipersoalkan karena Dasar Perhitungannya
Keberatan ketiga menyangkut kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Berdasarkan uraian perkara dalam pengajuan kasasi, putusan banding menetapkan total hukuman berupa sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan ketentuan pengganti enam tahun penjara.
Tim penasihat hukum menilai penetapan uang pengganti tidak didukung pembuktian bahwa harta senilai tersebut benar-benar diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi.
Mereka menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan yang dipersoalkan.
Pengadilan tingkat pertama juga disebut menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski demikian, menurut tim penasihat hukum, kerugian negara Rp1,57 triliun tetap dialokasikan dengan pembagian 35 persen kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada vendor.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan pencantuman bagian untuk Google karena, menurut mereka, perusahaan itu belum pernah diperiksa dan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Google memperoleh keuntungan sebagaimana didalilkan.
Mereka merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Tim penasihat hukum menilai ketentuan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan jumlah yang dibebankan kepada terdakwa.
4. Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Belum Dijawab
Keberatan keempat menyasar pertimbangan hakim dalam putusan banding. Tim penasihat hukum menyatakan Pengadilan Tinggi lebih banyak mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menjawab pokok keberatan yang mereka ajukan dalam memori banding.
Akibatnya, menurut mereka, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Nadiem tidak dibahas secara memadai dalam pertimbangan putusan.
Tim penasihat hukum juga merujuk ketentuan dalam KUHAP 2025 mengenai kewajiban menyusun putusan secara jelas dan lengkap. Mereka berpendapat bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan putusan. Penilaian atas penerapan ketentuan itu menjadi salah satu hal yang mereka minta diperiksa dalam kasasi.
5. Bukti SPTJM Disebut Tidak Dipertimbangkan secara Memadai
Persoalan terakhir adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menurut tim penasihat hukum, dokumen tersebut memuat kewajiban vendor mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan dalam pengadaan.
Mereka menyatakan keberadaan dan isi SPTJM telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah. Namun, Pengadilan Tinggi disebut menolak argumentasi tersebut karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.
Tim penasihat hukum menilai keadaan itu menimbulkan persoalan dalam penilaian kerugian negara yang harus nyata dan pasti. Mereka meminta agar keterangan saksi mengenai dokumen tersebut turut diperiksa dalam menilai dasar penghitungan kerugian.
Seluruh keberatan itu kini menjadi bagian dari upaya kasasi yang diajukan tim penasihat hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).
Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding, menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Tim penasihat hukum juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah dan hak-haknya dipulihkan. Pada tahap ini, kelima persoalan tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon kasasi, bukan kesimpulan hukum yang telah diterima Mahkamah Agung.
Pemeriksaan kasasi akan menjadi tahapan penting untuk menilai apakah keberatan mengenai penerapan hukum dalam putusan banding memiliki dasar yang dapat mengubah hasil perkara. (udn)