Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019â2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Nadiem Makarim menegaskan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa menjadi motivasinya saat menjabat Mendikbudristek dalam sidang kasus Chromebook di Tipikor Jakarta.
Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019â2022 yang menyeret Mendikbudristek periode 2019â2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kembali ditunda.
Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)..
Kejagung kembali jadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbud Ristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim angkat bicara perihal alasan di balik kebijakannya untuk mengadakan sebanyak 1,1 juta laptop Chromebook..
âInformasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop (Chromebook) yang diberikan pada 77 ribu sekolah, itu (sekolah) aktif,...,"
Lisa Mariana bereaksi keras karena namanya kembali dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.