- Laman Resmi
BPA dan Kejaksaan Pulihkan Hak Korban KSP, Rp229,4 Miliar Disalurkan pada Tahap Pertama
tvOnenews.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan senilai Rp229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini menjadi langkah konkret dalam upaya mengembalikan hak korban melalui aset perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melansir laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kegiatan bertajuk “Pembagian Dana Pemulihan Kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I” dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Total dana pemulihan yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Dana tersebut berasal dari uang rupiah, hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat, serta hasil lelang sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.
Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa perkara gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Patris, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI.
Hasil Lelang Aset Menjadi Sumber Dana Pemulihan
Dana pemulihan tahap pertama berasal dari sejumlah aset dan dana yang berhasil dihimpun dalam proses penanganan perkara. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai Gedung Indosurya Center, atas nama PT Sun International Capital.
Aset tersebut menghasilkan dana sebesar Rp129,17 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp10,40 miliar dan dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, senilai Rp34,41 miliar.
Rincian dana pemulihan tahap pertama meliputi:
- Uang rupiah sebesar Rp39,60 miliar.
- Hasil penukaran dolar AS senilai Rp15,84 miliar.
- Hasil lelang 48 kendaraan roda empat sebesar Rp10,40 miliar.
- Hasil lelang Gedung Indosurya Center sebesar Rp129,17 miliar.
- Hasil lelang dua bidang tanah di Bogor sebesar Rp34,41 miliar.