Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Bareskrim Polri Ungkap Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label Kemasan
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim ...
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:21 WIB
Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut.
Kemudian, Suhasto menerangkan, dalam periode April-Agustus 2026, perusahaan ini telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2.5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 - Rp27.998 per kilonya.
Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Atas peristiwa ini, penyidik mempersangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. (ars/amr)