Sumber :
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Modus Dokter Cabuli Anak Kandung Berumur 3,5 Tahun di Bandung, Ternyata Dibawa ke Rumah...
Rumi mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal pada November 2025, korban anak, tiba-tiba memperagakan adegan dewasa di depan ibunya....
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:56 WIB
"Kami belum mengambil keterangan korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental atau psikis si anak. Nanti setelah memungkinkan kita Bersama UPTD provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap korban tentunya dengan metode pendampingan dengan psikolog," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan.
"Untuk pencabulan (ancaman hukuman) 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena (tersangka) adalah ayah kandung, " kata Rumi. (muu)