- Istimewa
Rekaman CCTV Tunjukkan Detik-detik Pembunuhan Bharatu Valdo oleh Juniornya, Ada Empat Kali Tembakan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, yakni Petrus Bala Pattyona mengungkap temuan baru di balik insiden pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada A terhadap kliennya di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Petrus menerangkan, pembunuhan berencana ini diketahui dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Awalnya tampak yang bersangkutan berangkat dari indekos sekitar pukul 04.00 WIB, dengan membawa sangkur.
“Berdasarkan urutan kejadian di CCTV bahwa pada tanggal 16 Oktober pagi jam 4, terduga atau pelaku berangkat dari kamar kosnya menuju Mako Polairud, Pondok Cabe. Saat berangkat, terduga karena hidup bersama, kumpul kebo dengan pacarnya, pacarnya mengetahui bahwa terduga Andika Ramadhani membawa sangkur,” kata Petrus, kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kemudian, sekitar pukul 04.28 WIB, terduga pelaku tampak memasuki area Mako Polairud melalui akses pintu belakang dan memarkirkan kendaraannya.
Selanjutnya pada pukul 04.31 WIB, terduga memasuki ruangan tempatnya bekerja dan terlihat dari rekaman CCTV, pelaku masih membawa sangkur.
“Pada pukul 04.34 WIB, terduga menuju dan memasuki ruang penyimpanan senjata. Pada detik 37, terduga pelaku terlihat keluar membawa senjata laras panjang SS2 dan sangkur. Pelaku kemudian berlari menuju ruang damkar, melewati beberapa pesawat alutsista,” terangnya.
Petrus menyebutkan, ruangan damkar tersebut diketahui sebagai tempat yang biasa digunakan korban untuk tidur atau istirahat.
Dan sekitar pukul 04.42 WIB, terdengar adanya suara tembakan pertama dan terakhir terdengar adanya suara teriakan.
“Pada detik ke-45 atau delapan detik kemudian, terdengar suara tembakan kedua. Dua detik kemudian, terdengar tembakan ketiga. Dan dua detik kemudian terdengar tembakan keempat. Pada pukul 04.42.55, terdengar teriakan dari dalam ruangan damkar,” terangnya.
Selanjutnya, pada pukul 04.45 WIB, terduga pelaku terlihat memasuki ruang provost.
“Kami sangat mengharapkan pihak kepolisian, segera mengumumkan apakah benar hanya pelaku tunggal. Karena di lokasi itu ada penjaga, baik di gudang maupun di pintu masuk. Terduga pelaku masuk lewat pintu belakang, sementara di pos depan ada yang menjaga. Di tempat penyimpanan senjata ada yang menjaga,” ujar Petrus.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut Budi menerangkan, dalam hal ini pelaku telah menyerahkan diri pasca melancarkan aksinya.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pelaku juga secara sadar telah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekan kerjanya.
“Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” ucap Budi. (ars/muu)