news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tahanan KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Soal Usulan Definisi Ulang Korupsi, Pakar Hukum Beri Tiga Masukan, Menko Yusril: Harus Hati-hati 

Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan—terkait penghapusan unsur kerugian -
Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:24 WIB
Reporter:
Editor :

Kedua, definisi melawan hukum harus dimaknai sebagai tindakan melawan undang-undang, bukan sekadar pelanggaran SOP internal, tata kelola, atau perjanjian bisnis.

Ketiga, audit kerugian negara tunggal oleh BPK. Pembuktian kerugian negara wajib menjadi wewenang tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi untuk menghindari hasil perhitungan yang berbeda-beda antarlembaga.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Menko Yusril Ingatkan Pertimbangan Sejarah UNCAC

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan usulan perubahan definisi korupsi dari DEN masih merupakan wacana garis besar yang memerlukan pendalaman materiil dan formil sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) PBB.

Yusril dijadwalkan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) untuk mendiskusikan latar belakang sejarah pembentukan UU KPK, revisi UU Tipikor, hingga ratifikasi konvensi PBB.

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," pungkas Yusril.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral