Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta
- Humas Polres Bantul
Jakarta, tvOnenews.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, tercoreng oleh ulah oknum kepala sekolah berinisial W (44). Pria tersebut ditangkap setelah diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk Program SMK Pusat Keunggulan senilai Rp125 juta.
Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan indikasi kuat bahwa anggaran negara tersebut disalahgunakan melalui serangkaian laporan pertanggungjawaban yang diduga palsu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pada Selasa (21/10).Â
"Polisi telah mengamankan W dalam kasus dugaan korupsi pada 21 Oktober 2026. W merupakan kepala sekolah salah satu SMK swasta di Bantul," ujar Rita saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Modus Laporan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, sekolah yang dipimpin W mendapatkan bantuan pemerintah pada 2023 yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp87,5 juta, sementara tahap kedua sebesar Rp37,5 juta.
Untuk memuluskan pencairan dana tersebut, tersangka diduga merekayasa laporan kegiatan.Â
Beberapa agenda yang diklaim telah dilaksanakan, namun diduga fiktif, meliputi workshop penyelarasan kurikulum, penguatan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pelaksanaan job fair.
"Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya," jelas Iptu Rita.
Audit Inspektorat Temukan Kerugian Negara
Penyidik Polres Bantul tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng pihak Inspektorat DIY untuk membedah aliran dana tersebut.Â
Hasilnya mengejutkan, seluruh dana bantuan sebesar Rp125 juta yang diterima sekolah tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara karena tidak digunakan sesuai petunjuk teknis.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain memeriksa keterangan dari pihak sekolah, yayasan, hingga narasumber kegiatan, polisi juga telah menyita berbagai bukti administratif, seperti rekening koran, kuitansi penarikan, hingga dokumen kerja sama.
Kini, W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (scp/dpi)
Â
Load more