- Istimewa
Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel
Atas peristiwa ini, negara mengalami kerugian berupa hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah/pusat, pencurian sumber daya alam (crude oil) yang melanggar konsesi resmi, serta distorsi distribusi energi akibat minyak olahan tidak standar yang dapat merusak mesin kendaraan masyarakat.
Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf (a) serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan migas ilegal dan meminta warga segera melaporkan indikasi illegal refinery di wilayahnya kepada pihak kepolisian,” jelas Irhamni. (ars/muu)