- ilustrasi terekam ETLE sumber google AI
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Sebanyak 103.779 Pengendara Kena Tindak Lewat ETLE
Jakarta, tvOnenews.com — Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas melalui tilang elektronik (ETLE) pada hari pertama digelarnya Operasi Patuh Jaya 2026, pada Senin (26/10/2026).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, ada sebanyak 103.779 pengendara yang melanggar terkena ETLE.
“Rekapitulasi Dakgar (Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas) ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, pada hari ke-1 Ops Patuh jaya 2026 atau Senin (26/10/2026) terekam 103.779 pelanggar,” kata Adiel, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Adiel tidak menjelaskan secara detail wilayah dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Namun diketahui bahwa sebanyak 2.888 pengendara telah tervalidasi dan dikirimkan surat pemberitahuan penindakan.
“Kendaraan yang telah terkonfirmasi ada sebanyak 1.872 dan tertagih 1.976,” ungkapnya.
Kemudian, Adiel mengatakan, saat ini para pengendara yang telah membayar denda ada sebanyak 1.777 orang.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026, yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin (26/10/2026) hari ini.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya melibatkan 2.938 personel gabungan.
Adapun Operasi Kepolisian Patuh Jaya tahun 2026 ini mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan".
- Istimewa
“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan, diantaranya Polri ada 2.798, 80 dari TNI, 30 Dishub DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP,” kata Dadang, di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut, Dadang menerangkan, yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini diantaranya adalah para pengendara yang melanggar rambu lalu lintas hingga kendaraan yang melawan arus.
“Adapun yang menjadi sasaran prioritas meliputi: pengendara motor tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus,” ujar Dadang.
Sementara itu, Dadang menjelaskan, dalam operasi ini, metode penegakan hukum merupakan langkah terakhir.
Para pelanggar akan dilakukan penindakan jika sudah membahayakan dan mengganggu keselamatan.
“Kami akan melakukan dua cara yaitu konvensional dan juga dengan menggunakan ETLE. Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja supaya benar-benar selektif. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan,” terang Dadang. (ars/amr)