- Istimewa
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya PMA dari Tiga Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang mencapai 29.168,78 hektar.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi (ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi),” kata Asep, saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Asep memaparkan, dari total 104 laporan polisi yang ditangani, satu laporan masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 89 laporan telah memasuki tahap penyidikan, tiga laporan telah dilimpahkan pada tahap pertama, lima laporan berstatus P-19, dan enam laporan lainnya dihentikan penyelidikannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepolisian daerah menangani laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan polisi. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 20 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 13 laporan, serta Polda Kalimantan Timur tujuh laporan polisi.
- Instagram @zaskiadyamecca
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
“Terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI. Untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan modus operandi para korporasi tersebut mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Perbuatan itu diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta menyebabkan terbakarnya lahan.
Dalam perkara ini, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan pembakaran lahan.