- Gemini AI
Edan! Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Lewat Grup Facebook, Pasang Tarif Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta
Polisi Sita Kondom hingga Buku Nikah
Melati mengatakan bahwa, polisi mengamankan kedua tersangka bersama para korban dan seorang tamu dalam aksi penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tambaksari.
Setelah penggerebekan, seluruhnya baik tersangka, korban, dan tamu langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sebagai barang bukti penyidikan, di antaranya dua buah kondom, satu bungkus kondom tanpa isi, satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp700 ribu, serta sebuah buku nikah.
Saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan kedua pria itu.
Akibat dugaan perbuatannya, RW dan WBS terjerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Keduanya potensi mendapatkan hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
(hap)