- AI ChatGPT
8 Bantuan Pemerintah hingga Akhir 2026, Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kilogram
tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan dan stimulus ekonomi untuk masyarakat menjelang akhir 2026.
Program tersebut mencakup bantuan tunai bagi pekerja, bantuan pangan, hingga berbagai insentif yang ditujukan untuk meringankan beban rumah tangga dan memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Tidak hanya untuk kuartal IV 2026, sejumlah kebijakan juga dirancang berlanjut pada 2027.
Bentuk dukungannya beragam, mulai dari pengurangan pajak penghasilan, keringanan iuran jaminan sosial, insentif pembelian rumah, hingga program magang dan pelatihan vokasi.
Mengutip siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Untuk periode Oktober-Desember 2026, terdapat beberapa program yang menyasar pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah.
Sementara itu, kebijakan lainnya masih berupa rencana lanjutan yang disiapkan untuk tahun depan.
Berikut delapan bantuan, insentif, dan program pemerintah yang perlu diketahui masyarakat hingga akhir 2026 serta kebijakan yang direncanakan berlanjut pada 2027.
1. BSU Rp900.000 untuk Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja.
Bantuan ini direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total nilai bantuan untuk periode tersebut mencapai Rp900.000 dan diberikan sekaligus.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Meski demikian, pekerja tetap perlu memperhatikan ketentuan penerima dan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai mekanisme serta jadwal penyalurannya.
2. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
Pemerintah juga menyiapkan perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja.
Jika sebelumnya kebijakan tersebut menyasar pekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027.
Fasilitas ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan diperkirakan menjangkau sekitar 7,5 juta orang.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga pendapatan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap terjaga.