Arwan Prasetya (baju putih), tersangka penipuan dibekuk Tim Buster Polres Kulon Progo (15/10/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Penipuan Modus Jual Beli Tanah, Warga Bantul Diringkus Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:49 WIB

Kulon Progo, DIY - Aksi Pelarian Arwan Prasetya (35 ) warga Srimulyo, Kabupaten Bantul, DIY, yang merupakan pelaku penipuan bermodus jual beli tanah akhirnya dihentikan polisi. Ia berhasil diringkus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo, di tempat kontrakannya di daerah Temon, Kulon Progo. 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kasus penipuan itu dilaporkan oleh Ari Eko Wijarnarko (36), warga Pedukuhan Wijilan, Kalurahan Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan. Ia merupakan korban atas aksi penipuan AP hingga mengalami kerugian mencapai Rp260 juta.

Semula, korban hendak membeli sebidang tanah beserta bangunan di wilayah tempat korban tinggal kepada pelaku. Keduanya sepakat mengakhiri transaksi dengan harga Rp 200 juta.

"Transaksi jual beli itu terjadi pada 12 Februari 2018 lalu. Korban telah membayar lunas semua kebutuhan. Namun SHM belum dipegang," kata Jeffry, Senin (18/10/2021).

Pelaku menjanjikan bila SHM bakal terbit selang tiga bulan setelah transaksi. Namun hingga masa tiga bulan berakhir, SHM yang ditunggu tunggu oleh korban tak kunjung terbut. 

Korban kemudian berinisiatif menanyakan perihal status pengurusan SHM tanah yang ia beli kepada pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban agar membeli tanah di samping tanah yang telah dibeli sebelumnya agar pengurusan SHM lebih cepat.

"Korban menyetujui bujukan pelaku kemudian membayarkan uang senilai Rp 60 juta. Namun setiap korban menanyakan kepastian surat surat pelaku selalu menghindar" imbuh Jeffry

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral